KHI menjelaskan sebanyak
13 pasal secara berturut - turut membahas masalah harta Gono - Gini
sedangkan UUP menjelaskan sebanyak 3 pasal.
UUP No. 1 tahun 1974
Pasal 35
(1) Harta benda yang
diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama
(2) Harta bawaan dari masing - masing suami dan istri dan harta benda yang
diperoleh masing - masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah
penguasaan masing - masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Pasal 36
(1) Mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas
persetujuan kedua belah pihak.
(2) Mengenai harta bawaan masing - masing , suami - istri mempunyai hak
sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
pasal 37
Bila perkawinan putus
karena perceraian, harta benda diatur menurut hukumnya masing - masing.
KHI Pasal 85
Adanya harta bersama
dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing -
masing suami atau istri.
Pasal 86
(1) Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta istri
karena perkawinan.
(2) Harta istri tetap menjadi hak istri dan dikuasai penuh olehnya,
demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya.
Pasal 87
(1) Harta bawaan masing - masing suami dan istri dan harta yang diperoleh
masing - masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing -
masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
(2) Suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan
hukum atas harta masing - masing berupa hibah , hadiah, sodaqah atau lainnya.
Pasal 88
Apabila terjadi perselisihan antara suami - istri tentang harta bersama,
maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada pengadilan Agama.
Pasal 89
Suami bertanggung jawab menjaga harta bersama , harta istri maupun harta
sendiri.
Pasal 90
Istri turut bertanggung jawab menjaga harta bersama maupun harta suami yang
ada padanya.
Pasal 91
(1) Harta bersama sebagaimana tersebut dalam pasal 85 di atas dapat berupa
benda berwujud atau tidak berwujud.
(2) Harta bersama yang berwujud dapat meliputi benda tidak bergerak, benda
bergerak, dan surat - surat berharga.
(3) Harta bersama yang tidak berwujud dapat berupa hak maupun kewajiban.
(4) Harta bersama dapat dijadikan sebagai barang jaminan oleh salah satu
pihak atas persetujuan pihak lainnya.
Pasal 92
Suami atau istri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual
atau memindahkan harta bersama.
Pasal 93
(1) Pertanggungjawaban terhadap hutang suami atau istri dibebankan pada hartanya
masing - masing.
(2) Pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan
keluarga, dibebankan kepada harta bersama.
(3) Bila harta bersama tidak mencukupi , dibebankan kepada harta suami.
(4) Bila harta suami tidak ada atau mencukupi dibebankan kepada harta
istri.
Pasal 94
(1) Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih
dari seorang, masing - masing terpisah dan berdiri sendiri.
(2) Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai
istri lebih dari seorang sebagaimana tersebut ayat (1), dihitung pada saat
berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga atau ke empat.
Pasal 95
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 24 ayat (2) huruf c Peraturan
Pemerintah no. 9 tahun 1975 dan pasal 136 untuk meletakkan sita jaminan atas
harta bersama tanpa adanya permohonan gugatan cerai, apabila salah satu
melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama seperti judi,
mabuk, boros dan sebagainya.
(2) Selama masa sita
dapat dilakukan penjualan atas harta bersama untuk keperluan keluarga dengan
izin Pengadilan Agama.
Pasal 96
(1) Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan
yang hidup lebih lama.
(2) Pembagian harta bersama bagi seorang suami atau istri yang istri atau
suaminya hilang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki
atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama.
Pasal 97
