Kantor Notaris dan PPAT Eti Susanti,S.H,M.Kn beralamat di Jalan raya Senggigi KM 8 Komplek ruko desa Meniting kecamatan Batulayar Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat --- Notaris/PPAT SK Menteri Hukum & HAM No : AHU-623.AH.02.01 Thn 2011 , Tanggal 08 September 2011--- Notaris di bidang Perkoperasian No. 152/Sert./M.KUKM.2/IX/2011-----------------------

Pasal mengatur harta Gono - Gini


KHI menjelaskan sebanyak 13 pasal secara berturut - turut membahas masalah harta Gono - Gini  sedangkan UUP menjelaskan sebanyak 3 pasal.








UUP No. 1 tahun 1974


Pasal 35

(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama

(2) Harta bawaan dari masing - masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing - masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing - masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Pasal 36

(1) Mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.

(2) Mengenai harta bawaan masing - masing , suami - istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.



 pasal 37

Bila perkawinan putus karena perceraian, harta benda diatur menurut hukumnya masing - masing.


KHI Pasal 85

Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing - masing suami atau istri.

Pasal 86

(1) Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta istri karena perkawinan.

(2) Harta istri tetap menjadi hak istri dan dikuasai penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya.

Pasal 87

(1) Harta bawaan masing - masing suami dan istri dan harta yang diperoleh masing - masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing - masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

(2) Suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing - masing berupa hibah , hadiah, sodaqah atau lainnya.

Pasal 88

Apabila terjadi perselisihan antara suami - istri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada pengadilan Agama.

Pasal 89

Suami bertanggung jawab menjaga harta bersama , harta istri maupun harta sendiri.

Pasal 90

Istri turut bertanggung jawab menjaga harta bersama maupun harta suami yang ada padanya.


Pasal 91

(1) Harta bersama sebagaimana tersebut dalam pasal 85 di atas dapat berupa benda berwujud atau tidak berwujud.

(2) Harta bersama yang berwujud dapat meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak, dan surat - surat berharga.

(3) Harta bersama yang tidak berwujud dapat berupa hak maupun kewajiban.

(4) Harta bersama dapat dijadikan sebagai barang jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuan pihak lainnya.


Pasal 92

Suami atau istri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama.


Pasal 93

(1) Pertanggungjawaban terhadap hutang suami atau istri dibebankan pada hartanya masing - masing.

(2) Pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama.

(3) Bila harta bersama tidak mencukupi , dibebankan kepada harta suami.

(4) Bila harta suami tidak ada atau mencukupi dibebankan kepada harta istri.


Pasal 94

(1) Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang, masing - masing terpisah dan berdiri sendiri.

(2) Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang sebagaimana tersebut ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga atau ke empat.

Pasal 95

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 24 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah no. 9 tahun 1975 dan pasal 136 untuk meletakkan sita jaminan atas harta bersama tanpa adanya permohonan gugatan cerai, apabila salah satu melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama seperti judi, mabuk, boros dan sebagainya.

(2) Selama masa sita dapat dilakukan penjualan atas harta bersama untuk keperluan keluarga dengan izin Pengadilan Agama.

Pasal 96

(1) Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.

(2) Pembagian harta bersama bagi seorang suami atau istri yang istri atau suaminya hilang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama.

Pasal 97

Janda atau duda cerai masing - masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentuka lain dalam perjanjian perkawinan.