Kantor Notaris dan PPAT Eti Susanti,S.H,M.Kn beralamat di Jalan raya Senggigi KM 8 Komplek ruko desa Meniting kecamatan Batulayar Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat --- Notaris/PPAT SK Menteri Hukum & HAM No : AHU-623.AH.02.01 Thn 2011 , Tanggal 08 September 2011--- Notaris di bidang Perkoperasian No. 152/Sert./M.KUKM.2/IX/2011-----------------------

Cara mendirikan CV

Syarat pendirian CV


a.> Didirikan oleh 2 ( dua ) orang atau lebih
b.> Menentukan sekutu aktif dan sekutu fasif
c.> Membuat Akta Pendirian di depan notaris, mempersiapkan;

Nama CV

- Tempat kedudukan CV ( Lokasi CV)
- Nama sekutu aktif dan pasif
- Maksud dan tujuan dari pendirian CV

Dokumen mendirikan CV

a.> Foto copy KTP para pendiri ( sekutu )
b.> Surat Kuasa, apabila diwakilkan

Selain itu untuk membuat surat lainnya di perlukan juga dokumen berikut;

a.> Bukti kepemilikan tempat usaha berupa;

   - Fotocopy sertifikat tanah.
   - Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir

Jika tempat usaha tidak dimiliki sendiri , bukti sewa tempat usaha berupa ;

   - Fotocopy perjanjian sewa gedung
   - Surat keterangan domisili pengelola gedung.

b.>    Pas photo sekutu aktif ukuran 3 x 4 berwarna, sebanyak 4 lembar.
c.>    Fotocopy NPWP sekutu aktif
d.>    Fotocopy kartu Keluarga (KK) sekutu aktif.
e.>    Foto kantor : - tampak depan, tampak dalam, yang memperlihatkan ruangan berisi meja, kursi, komputer; beserta 1-2 orang pegawai. Hal ini untuk mempermudah saat survei lokasi untuk SP-PKP dan SIUP.

f.> Setempel perusahaan.

Prosedur pendirian CV


a.> Membuat akta pendirian di depan Notaris
b.> Nomor Pajak wajib pajak (NPWP) CV
c.> Surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SP-PKP)
d.> Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
e.> Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
f.> Izin Perinsip
g.> Tanda Daftar Perusahaan (TDP)