Syarat pendirian CV
a.> Didirikan oleh 2 ( dua ) orang atau lebih
b.> Menentukan sekutu aktif dan sekutu fasif
c.> Membuat Akta Pendirian di depan notaris, mempersiapkan;
Nama CV
- Tempat kedudukan CV ( Lokasi CV)
- Nama sekutu aktif dan pasif
- Maksud dan tujuan dari pendirian CV
Dokumen mendirikan CV
a.> Foto copy KTP para pendiri ( sekutu )
b.> Surat Kuasa, apabila diwakilkan
Selain itu untuk membuat surat lainnya di perlukan juga dokumen berikut;
a.> Bukti kepemilikan tempat usaha berupa;
- Fotocopy sertifikat tanah.
- Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir
Jika tempat usaha tidak dimiliki sendiri , bukti sewa tempat usaha berupa ;
- Fotocopy perjanjian sewa gedung
- Surat keterangan domisili pengelola gedung.
b.> Pas photo sekutu aktif ukuran 3 x 4 berwarna, sebanyak 4 lembar.
c.> Fotocopy NPWP sekutu aktif
d.> Fotocopy kartu Keluarga (KK) sekutu aktif.
e.> Foto kantor : - tampak depan, tampak dalam, yang memperlihatkan ruangan berisi meja, kursi, komputer; beserta 1-2 orang pegawai. Hal ini untuk mempermudah saat survei lokasi untuk SP-PKP dan SIUP.
f.> Setempel perusahaan.
Prosedur pendirian CV
a.> Membuat akta pendirian di depan Notaris
b.> Nomor Pajak wajib pajak (NPWP) CV
c.> Surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SP-PKP)
d.> Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
e.> Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
f.> Izin Perinsip
g.> Tanda Daftar Perusahaan (TDP)