Kantor Notaris dan PPAT Eti Susanti,S.H,M.Kn beralamat di Jalan raya Senggigi KM 8 Komplek ruko desa Meniting kecamatan Batulayar Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat --- Notaris/PPAT SK Menteri Hukum & HAM No : AHU-623.AH.02.01 Thn 2011 , Tanggal 08 September 2011--- Notaris di bidang Perkoperasian No. 152/Sert./M.KUKM.2/IX/2011-----------------------

Hukum Jaminan Perbankan

Hukum jaminan atau perikatan atas suatu jaminan, pada dasarnya jaminan tersebut terbagi dalam dua katagori, yaitu;

1. Jaminan perseorangan atau dalam istilah hukum di sebut persoanlijke zekerheid

  Jaminan perseorangan menimbulkan hak-hak perseorangan, sehingga terdapat hubungan hukum secara khusus antara kreditor dan orang yang menjamin pelunasan utang debitur (penjamin). 

2. Jaminan kebendaan atau dalam istilah hukum disebut zakelijke zekerheid

    Jaminan ini merupakan hak mutlak atas suatu benda tertentu, berupa bagian dari harta kekayaan debitur atau penjamin, sehingga memberikan kedudukan preference (diutamakan) kepada kreditor daripada kreditor lainnya atas benda tersebut. jadi, jika debitur wanprestasi (kredit macet), ada benda yang secara khusus untuk dijual oleh kreditor agar dapat melunasi utang debitur tersebut. Demikian juga ketika terjadi kepailitan, benda tersebut yang akan dijual untuk memenuhi utang debitur, untuk menetapkan suatu bentuk pengikatan atas jaminan tertentu, bergantung pada jenis bendanya, jaminan kebendaan terdiri dari:


a. Benda tetap (tidak bergerak). Contohnya : Tanah dan benda - benda lainnya yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, seperti bangunan, mesin-mesin, atau tanaman yang ditanam di atas tanah dan tidak mudah dipindah-pindahkan. Jenis benda tersebut akan dibebani dengan Hak Tanggungan sesuai denganUU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan beserta benda - benda lain yang terdapat di atasnya.

b. Benda bergerak, Contohnya: mobil, motor mesin-mesin, piutang dagang ( tagihan atas hasil usaha atau pekerjaan), saham-saham, atau bahkan hak-hak atas kenikmatan suatu barang tertentu, seperti hak sewa, tagihan (piutang) terhadap proyek-proyek yang sedang dikerjakan, dan sebagainya. Benda 

Benda tersebut biasanya dibebani dengan tiga jenis jaminan , yaitu;
- pidusia berdasarkan Undang - undang no 42 tahun 1999
- Gadai atas saham - saham
- Cessie atas tagihan

sebenarnya, gadai dan cessie sudah dihapuskan sejak berlakunya undang- undang no 16/2001 tentang fidusia. Namun, masih ada beberapa bentuk jaminan yang tidak bisa dibebani dengan jaminan fidusia, tapi dibebani dengan gadai/cessie. dalam praktiknya, gadai maupun cessie tersebut masih tetap digunakan, walaupun belum ada mekanisme pendaftarannya sebagaimana halnya jaminan fidusia.

c. Benda bergerak tetapi ukuran bersihnya melebihi 20 m3, seperti kapal laut, kapal motor, tongkang, dan kapal sejenis dengan berat lebih dari 20 m3. Benda tersebut akan dibebani hipotek sesuai kitab Undang-undang Hukum Perdata Barat.

d. Benda yang didirikan di atas hak milik pihak lain, seperti bangunan yang didirikan di atas tanah Hak Milik atau Hak Guna Bangunan yang didirikan di atas tanah Hak Milik atau Hak Guna Bangunan, yang pemilik tanah dan pemilik bangunan merupakan subjek yang berbeda, sebenarnya, jika tanah yang digunakan untuk mendirikan bangunan tersebut merupakan tanah berstatus dapat dibebani Hak Tanggungan. Namun, jika tanah tersebut berstatus Tanah Hak Pakai yang tidak dapat dipindahkantangankan, atau bisa juga pemilik tanah menolak untuk memberikan jaminan berupa Hak Tanggungan atas tanahnya, bangunan tersebut dapat dibebani jaminan fidusia ( atas bangunan ).