Dari CV menjadi PT. tidak perlu melakukan pembubaran CV.
Perbedaan utama antara CV dan PT terletak pada badan hukum, sementara PT adalah badan usaha yang berbadan hukum.
Tahapan prosedur dari CV menjadi PT
- Membuat anggaran Dasar PT, menyesuaikan Anggaran Dasar CV dengan anggaran dasar PT.
- Membuat Akta pendirian, menyesuaikan Akta pendirian CV dengan Akta pendirian PT.
- Pengesahan Akta Pendirian ke Menteri Hukum dan HAM.
- Melakukan pendaftaran PT diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten setempat.
- Adanya pengumuman di tambahan berita negara RI oleh Menteri Hukum dan HAM.