Kantor Notaris dan PPAT Eti Susanti,S.H,M.Kn beralamat di Jalan raya Senggigi KM 8 Komplek ruko desa Meniting kecamatan Batulayar Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat --- Notaris/PPAT SK Menteri Hukum & HAM No : AHU-623.AH.02.01 Thn 2011 , Tanggal 08 September 2011--- Notaris di bidang Perkoperasian No. 152/Sert./M.KUKM.2/IX/2011-----------------------

Proses CV menjadi PT

Dari CV menjadi PT. tidak perlu melakukan pembubaran CV.


Perbedaan utama antara CV dan PT terletak pada badan hukum, sementara PT adalah badan usaha yang berbadan hukum.

Tahapan prosedur dari CV menjadi PT


- Membuat anggaran Dasar PT, menyesuaikan Anggaran Dasar CV dengan anggaran dasar PT.
- Membuat Akta pendirian, menyesuaikan Akta pendirian CV dengan Akta pendirian PT.
- Pengesahan Akta Pendirian ke Menteri Hukum dan HAM.
- Melakukan pendaftaran PT diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten setempat.
- Adanya pengumuman di tambahan berita negara RI oleh Menteri Hukum dan HAM.