Kantor Notaris dan PPAT Eti Susanti,S.H,M.Kn beralamat di Jalan raya Senggigi KM 8 Komplek ruko desa Meniting kecamatan Batulayar Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat --- Notaris/PPAT SK Menteri Hukum & HAM No : AHU-623.AH.02.01 Thn 2011 , Tanggal 08 September 2011--- Notaris di bidang Perkoperasian No. 152/Sert./M.KUKM.2/IX/2011-----------------------

Kelebihan dan Kelemahan CV

kelebihan pemilihan CV sebagai badan usaha ;


a. Prosedur pendiriannya tidak terlalu rumit.
b. Struktur organisasi sederhana
c. Pajak hanya dikenakan 1 ( satu ) kali pada badan usaha
d. Besar modal tidak ditentukan , tidak ada minimal besar modal.

Kelemahan pemilihan CV sebagai badan usaha ;


a. Sekutu Aktif memiliki tanggung jawab tidak terbatas
b. Bukan badan hukum, untuk beberapa proyek besar diperlukan badan usaha yang berbadan hukum.
c. Sulit untuk menarik kembali modal.