Kantor Notaris dan PPAT Eti Susanti,S.H,M.Kn beralamat di Jalan raya Senggigi KM 8 Komplek ruko desa Meniting kecamatan Batulayar Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat --- Notaris/PPAT SK Menteri Hukum & HAM No : AHU-623.AH.02.01 Thn 2011 , Tanggal 08 September 2011--- Notaris di bidang Perkoperasian No. 152/Sert./M.KUKM.2/IX/2011-----------------------

Biaya Kontrak Rumah

Tidak ada panduan khusus mengenai besaran kontrakan rumah. Yang penting mampu. Cara menentukan mampu ini perlu membandingkan dengan daftar pengeluaran bulanan dan tahunan lainnya. Dengan daftar pengeluaran, Anda bisa mengukur mana pengeluaran yang harus diturunkan agar ada dana yang cukup untuk pos pengeluaran kontrak rumah.

Idealnya, cicilan rumah tidak melebihi 30% penghasilan bulanan. Pastikan pengeluaran kontrak rumah tidak melebihi pengeluaran jika Anda memiliki cicilan rumah sendiri. Sehingga, jika suatu saat Anda sudah siap mencicil rumah, pos pengeluaran kontrak rumah ini bisa Anda alihkan untuk pos cicilan rumah.

Untuk pengeluaran kontrak rumah, Anda bisa memasukkannya dalam pengeluaran rutin bulanan atau pengeluaran tahunan. Pengeluaran bulanan bisa dibagi dalam 4 kategori besar, dengan komposisi sebagai berikut:
  • Menabung / investasi = 10% - 30%
  • Cicilan utang = maksimal 30%
  • Pengeluaran rutin = 20% - 40%
  • Pengeluaran lifestyle = maksimal 20%
Untuk pengeluaran tahunan, Anda perlu membuat daftar dari Januari - Desember ada pengeluaran apa saja. Mulai dari pengeluaran tahunan sekolah anak, pengeluaran hari raya, pengeluaran sosial (termasuk kurban jika beragama Islam), pengeluaran liburan tahunan, asuransi, dan lainnya.