Kantor Notaris dan PPAT Eti Susanti,S.H,M.Kn beralamat di Jalan raya Senggigi KM 8 Komplek ruko desa Meniting kecamatan Batulayar Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat --- Notaris/PPAT SK Menteri Hukum & HAM No : AHU-623.AH.02.01 Thn 2011 , Tanggal 08 September 2011--- Notaris di bidang Perkoperasian No. 152/Sert./M.KUKM.2/IX/2011-----------------------

Jaminan Fidusia


    Sebelum Jaminan Fidusia dikenal, jaminan lazim diberikan pada benda-benda erbergerak dan berwujud seperti mobil, emas, perhiasan atau mesin - mesin dan sejenisnya) menggunakan sistem gadai dengan konsep menyerahkan benda-benda bergerak tersebut ke dalam penguasaan penerima jaminan (kreditor). selain gadai untuk benda bergerak yang tidak berwujud (seperti hak tagih atau piutang dan wessel) dalam perakteknya sering menggunakan bentuk pemberian jaminan berupa cessie atas tagihan. Cessie merupakan suatu cara pengalihan piutang atau hak kebendaan tak berwujud lainnya dari satu kreditor kepada kreditor lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 613 KUH Perdata.

Kedua bentuk jaminan tersebut, gadai dan cassie, akhirnya tidak cocok lagi dengan perkembangan zaman karena barang yang dijaminkan harus diserahkan penguasaannya secara penuh kepada kreditor selaku penerima jaminan. Oleh karena itu , timbulah bentuk jaminan Fidusia sebagaimana dituangkan dalam undang undang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia . Konsep awal mengenai jaminan Fidusia didasarkan pada pemberian jaminan dengan barang yang sedang dijaminkan tersebut masih bisa digunakan oleh pemilikya dalam menjalankan usaha atau keperluannya sehari-hari.

Objek Jaminan Fidusia


Konsep pemberian Jaminan Fidusia adalah penyeraha hak milik secara kepercayaan atas Hak - hak kebendaan. Atau, dalam istilah hukumnya zakelijke zekerheid (security right in rem-Hak jaminan kebendaan). Adapun yang dimaksud dengan hak - hak kebendaan di sini berupa : hak atas suatu benda yang bisa dimiliki dan dialihkan. Contohnya, kendaraan bermotorau ,mesin - mesin, dan alat -alat berat, piutang dagang atau tagihan, stock barang dagangan (invetory)

Ciri - ciri atau sifat hak kebendaan yag dapat dialihkan tersebut terdapat dalam surat dari kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang dijadikan pedoman bagi petugas tertanggal 27 Seftember 2006 Nomor C.HT.-1.10-74 untuk pendaftaran fidusia.

isi surat menjelaskan itu menjelaskan bahwa;

1.  Hak kebendaan bersifat mutlak, yaitu dapat dipertahankan terhadap siapa pun juga. Artinya, hak kebendaan punya kepemilikan mutlak sehingga bisa dipertahan terhadap siapapun.

2  Hak kebendaan punya zaakgevolg atau droit de suite. Artinya, hak tersebut mengikuti bendanya di manapun atau di tangan siapa pun benda tersebut berada.

3. Hak kebendaan memiliki droit de preference ( Hak mendahului ), artinya pemegang jaminan kebendaan berhk unuk mendapatkan piutang terlebih dahulu daripada kreditor lainnya (Jika ada) dari hasil penjualan barang yang dijaminkan.

Hak kebendaan harus dibedakan dengan hak perseorangan . Hak - hak perseorangan biasanya akan melekat pada diri pribadi orang yang bersangkutan. contoh

- Termijn (Termin) proyek, hak sewa atau hak untuk menyewakan yang disebut juga kontrak atau pinjam pakai.

- Asuransi (termasuk polis asuransi)
walaupun asuransi termasuk polis asuransinya tidak dapat dibebani jaminan fidusia. klaim asuransi yang timbul dari tagihan atas suatu peristiwa yang dijamin oleh asuransi tersebut dapat dibebani jaminan fidusia. dengan demikian jika akan mendaftarkan jaminan fidusia untuk suatu asuransi, harus melampirkan bukti klaim atas asuransi tersebut.

- Rekening (Escrow Account)
Rekening Bank tidak termasuk katagori benda atau hak kebendaan karena melekat pada orang yang punya rekening tersebut.

Hak- hak perseorangan tersebut tidak dapat dijadikan objek jaminan fidusia.

Adapun utang yang dapat dijaminkan dengan jaminan Fidusia berdasarkan Pasal 8 UUJF harus berupa;

- Utang yang telah ada.

- Utang yang akan ada dan bersifat pasti, walaupun pada saat Akta Jaminan Fidusia dibuat dan ditanda tangani, utang tersebut belum ada, seperti pada Bank Garansi.

- Utang yang ada pada saat eksekusi dapat ditentukan.