1. Bagaimana cara mendirikan sebuah PT.
a> Didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih
"orang" adalah perseorangan, yaitu warga negara indonesia (WNI) ataupun asing ataupun badan hukum Indonesia ataupun asing.
kedua orang tersebut tidak boleh memiliki hubungan suami istri, Namun jika pendiri suami , istri, maka harus ada perjanjian pisah harta,jika tidak harus ada pendiri lain. Hal ini tidak berlaku bagi : PT. Yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, dan PT yang mengelola bursa efek , lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian dan lembaga lain yang diatur dalam undang-undang tentang Pasar Modal.
b> Akta notaris pendirian PT wajib mengambil bagian saham pada saat PT didirikan.
c> Setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat PT didirikan.
d> Pada saat peleburan seluruh aktiva dan pasiva PT meleburkan diri menjadi modal PT hasil peleburan. Pendiri tidak mengambil bagian saham, sehingga pendiri dari PT hasil peleburan PT yang meleburkan diri dan nama pemegang saham dari PT hasil peleburan adalah nama pemegang saham dari PT yang meleburkan diri.
e> Status badan hukum PT didapatkan pada tangal diterbitkannya keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengenai pengesahan badan hukum PT.
f> Setelah PT mendapatkan status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu maksimal 6 (enam) bulan sejak mendapatkan status badan hukum, pemegang saham wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau PT mengeluarkan saham baru kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku bagi: PT yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara , dan PT yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam undang - undang tentang pasar modal.
g> Jika lebih dari 6 (enam) bulan pemegang saham masih kurang dari 2 (dua) orang , maka pemegang saham bertanggungjawab secara pribadi datas segala perikatan dan kerugian PT, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan PT., Hal ini tidak berlaku bagi: PT yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara,dan PT yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam undang - undang tentang pasar modal.
Prosedur pendirian PT adalah sebagai berikut;
a.> Pendaftaran nama perusahaan, dengan persetujuan dari menteri Hukum & HAM.
b.> Pembuatan Akta Pendirian PT, di dalamnya terdapat Anggaran Dasar PT, dibuat dihadapan Notaris,
c. > Pengesahan Akta pendirian PT kepada Menteri Hukum dan HAM
d. > Pendaftaran PT diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/ Kabupaten setempat.
e. > Adanya pengumuman di tambahan Berita Negara RI oleh Menteri Hukum dan HAM.
Selain itu, juga diperlukan adanya pembuatan surat- surat berikut;
a. > Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), diajukan ke kepala kantor kelurahan setempat.
b. > Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PT diajukan ke kantor pelayanan Pajak (KPP) setempat.
c. > Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diajukan ke Dinas Perdagangan Kota / Kabupaten setempat untuk SIUP menengah dan kecil.
d.> Dinas Perdagangan Propinsi setempat untuk SIUP besar.
e. > Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/Wajib daftar Perusahaan (WDP)
f. > Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
g. > Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
h. Izin Prinsip
2. Dokumen apa sajakah yang harus saya siapkan untuk mendirikan PT?
Dokumen - dokumen untuk membuat akta Pendirian adalah sebagai berikut;
a.> Fotocopi pendiri, minimal 2 orang
b.> Surat kuasa, apabila diwakilkan
selain itu untuk membuat surat-surat lainnya diperlukan beberapa dokumen sebagai berikut;
a. > bukti kepemilikan tempat usaha, berupa;
- fotocopy sertifikat tanah.
- fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir.
Jika tempat usaha tidak dimiliki sendiri, surat yang diperlukan sebagai bukti sewa tempat usaha, yaitu berupa;
- fotocopy perjanjian sewa gedung.
- surat keterangan domisili pengelola gedung.
b.> Pas Photo direktur utama atau penganggung jawab ukuran 3x4 berwarna, sebanyak 4 lembar.
c. > Fotocopy NPWP direktur utama atau Penanggung jawab.
d. > Fotocopy Kartu Keluarga (KK) direktur utama atau penanggung jawab.
e. > Foto kantor:
- Tampak depan
- Tampak dalam yang memperlihatkan ruangan berisi meja, kursi, komputer, beserta 1-2 orang pegawai. Hal ini untuk mempermudah saat survey lokasi untuk PKP atau SIUP
f.> Stempel Perusahaan.