Pemberi fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang sudah terdaftar.
Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan , menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lai benda menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia
Pemberian Jaminan Fidusia hanya dapat dibebankan pada hak kebendaan, bukan terhadap hak perseorangan.
