Kantor Notaris dan PPAT Eti Susanti,S.H,M.Kn beralamat di Jalan raya Senggigi KM 8 Komplek ruko desa Meniting kecamatan Batulayar Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat --- Notaris/PPAT SK Menteri Hukum & HAM No : AHU-623.AH.02.01 Thn 2011 , Tanggal 08 September 2011--- Notaris di bidang Perkoperasian No. 152/Sert./M.KUKM.2/IX/2011-----------------------

Harta Gono - Gini


1. . Pendapat pertama, Harta gono-  gini bagian integral Akad nikah.

    Pendapat ini mengatakan bahwa apabila akad nikah terlaksana, maka secara otomatis terjadi harta bersama, pendapat ini dipusatkan pada akad nikah yang merupakan mitsaqan ghaliza, sebuah ikatan yang kokoh, yang kuat, yang menggunakan kalimat - kalimat Allah untuk menghalalkan apa yang semula diharamkan. Perjanjian yang kuat ini tidak semata berdampak pada halalnya hubungan suami - istri, tapi terhadap semua aspek kehidupan termasuk di dalamnya adalah mengenai harta yang didapatkan selama ikatan perkawinan. masing - masing suami dan istri memiliki hak dan kewajiban yang sepandan dipandang sebagai adanya hak istri secara total yang diwujudkan dalam akad nikah. karena akad nikah adalah sebuah bentuk persatuan yang kuat, mengikat semua bentuk persatuan yang kuat , mengikat semua bentuk aktivitas suami dan istri dan bersifat kekal maka diperlukan akad syirkah untuk menyatukan harta suami dan istri.

Menurut Hukum Islam yakni harta yang diperoleh suami dan istri karena usahanya, adalah harta bersama, baik mereka bekerja bersama - sama ataupun hanya sang suami saja yang bekerja sedangkan istri hanya mengurus rumah tangga beserta anak - anak saja di rumah, sekali mereka itu terikat dalam perjanjian perkawinan sebagai suami - istri maka semuanya menjadi bersama baik harta maupun anak - anak, seperti yang diatur oleh Al-quran surat IV:21 tidak perlu diiringi dengan syirkah, sebab perkawinan dengan ijab qabul serta memenuhi persyaratan lainnya seperti adanya wali, saksi, mahar, walimah, dan i'lanun nikah sudah dianggap syirkah antara suami - istri itu..


II. Pendapat Kedua, Harta Gana - Gini diwujudkan melalui Syirkah.

Pendapat kedua ini mengatakan bahwa pada dasarnya tidak ada percampuran harta karena pernikahan, harta suami tetap milik suami dan harta istri tetap milik istri, Akad nikah tidak menyebabkan penambahan atau pengurangan harta dengan menjadikan milik suami sebagai milik istri atau milik istri menjadi milik suami, karena bagi masing - masing ada bagian sesuai usahanya. Ada beberapa aspek yang mengarahkan kita pada pendapat kedua ini, Pertama, kenyataa bahwa tida ada ayat alqura dan alhadits yang menyebutkan baik secara tegas atau tersirat tentang harta bersama .dan tidak dikenalnya istilah ini atau yang semakna dengannya alam kitab - kitab fikih yang disusun para ulama mengindikasikan bahwa konsep ini tidak dikenal dan bukan murni berasal dari Islam.

Permasalahan harta adalah salah satu permasalahan yang sensitif dan pasti menarik untuk dibicarakan serta sering menimbulkan perselisihan dalam kehidupan masyarakat, Kita mendapatkn pertanyaan - pertanyaan dan perselisihan mengenai harta, nafkah, warisan , zakat dan lain sebagainya yang dianjukan kepada Rasulullah Shalallahuu 'alaihi wassalam, para sahabat dasn para ulama, tapi kita tidak mendapatkan pertanyaan yang menanyakan tentang harta bersama, padahal, jika harta bersama bersifat integral bersama akad nikah dan berlaku secara otomatis sebagaimana diutarakan oleh pendapat pertama, sudah dapat dipastika akan banyak masalah dan pertanyaan yang timbul mengenai hal ini. Misalnya, mengenai perincian harta - harta dalam bentuk apa saja yang dinyatakan sebagai harta bersama, atau ketika suami menikah lagi, pasti akan timbul perselisihan antara suami dan istri dengan istri baru mengenai harta bersama pada ikatan pernikahan yang terdahulu dengan pernikahan yang baru. atau ketika terjadi penceraian antara suami dan istri pasti akan timbul perselisihan pembagiannya sebagaimana yang banyak terjadi pada saat ini. Kebutuhan pada penjelasan ulaa semakin tinggi jika konsep harta bersama itu memuat berbagai unsur yang berbeda - beda kedudukan hukumnya, seperti pembedaan antara harta bawaan, harta warisan dan hadiah khusus, hadiah yang bersifat umum dan bersama yang dikenal saat ini. Apakah harta bersama itu mencakup seluruh harta kekayaan suami dan istri tanpa terkecuali atau membatasinya pada harta yang didapatkan selama masa pernikahan saja, tentu akan menghasilkan pembahasan yang rumit dan mendalam keyataannya, hal ini tidak kita dapatkan.

Kedua konsep nafkah dalam alquran , al hadits dan kitab-kitab fikih merujuk pada pembedaan harta suami dan istri, Suami berkedudukan sebagai pemberi nafkah dan istri berkedudukan sebagai penerima nafkah, Dalam konsep harta bersama, konsep nafkah ini tidak relevan karena harta bersama adalah milik suami dan istri bersama - sama, yang digunakan untuk kepentingan bersama - sama. Ketika harta bersama ini dibelikan makanan, misalnya dan dimakan oleh suami dan istri, maka masing - masing suami dan istri sebenarnya memakan bagiannya masing - masing sehingga di sini tidak ada yang memberikan nafkah dan tidak ada yang menerima nafkah.

Demikian juga ketika suami bekerja lalu hasilnya menjadi miliknya bersama istri, dan ketika istri bekerja hasilnya menjadi miliknya bersama suami, maka pada hakekatnya konsep harta bersma memebankan juga kepada istri untuk mencari nafkah, bukan semata pada suami, misalnya, ketika seorang suami bekerja dengan hasil yang kecil (atau tidak bekerja sama sekali) dan istrinya juga bekerja dengan hasil yang lebih besar, maka yang terjadi adalah istri memberikan hartanya kepada suami karena kelebihan penghasilan istri akan turut menjadi milik suai yang kemudian dinikmati bersaa, Tentu saja ini tiak tepat karena Alquran, Al hadist dan para ulama meletakkan beban nafkah di pundak suami meskipun istrinya seorang yang kaya, 

Ketiga, konsep harta bersama tidak relevan dengan hikmah adannya mut'ah dalam perceraian. Apabila Suami dan istri bercerai, maka Alquran memberikan perintah kepada suami untuk memberikan hiburan untuk sang istri berupa harta yang dinamai mut'ah dengan besaran sesuai kemampuan suami, Ulama mewajibkan suami memberikan mut'ah ini apabila suami menceraikan sang istri ketika belum dicampuri dan belum ditetapkan besarnya mahar, namun dinyatakan sunah ketika sang istri telah dicampuri dan belum ditetapkan maharnya. Salah satu hikmah disyariatkannya mut'ah ini adalah untuk penghibur bagi istri yang diceraikan untuk menutupi kesedihan hatinya dan untuk menutup kehilangannya pada hak nafkah dari sang suami.

Dalam konsep harta bersama sesungguhnya tidak lagi dibutuhkan hadiah penghibur dari suami karena istri sudah mendapatkan separuh dari harta miliknya bersama suami. Artinya, dia dan suaminya memiliki jumlah harta yang sama dan bagian sang suami akan semakin kecil ketika kepada suami memberika mut'ah.

Penyatuan harta suami dan istri ini dapat dilakukan dengan dua jalan, Pertama , melalui perjanjian nikah, Sebelum dilaksanakan akad nikah, suami dan istri membuat perjanjian untuk menyatukan harta mereka sesuai yang mereka kehendaki. misalnya mereka membuat perjanjian untuk menjadikan harta bersama seluruh harta yang mereka dapatkan menjadi milik bersama kecuali harta yang dibawa oleh masing-masing sebelum akad nikah terjadi.

Kedua, melalui syirkah baik sebelum akad nikah atau sesudahnya. Syirkah ini adalah kesepakatan dua orang yang memiliki harta untuk menyatukan harta mereka. Syirkah ini dapat dilakukan oleb siapa saja selama mereka memenuhi syarat untuk melakukan transaksi termasuk antara suami dan istri Dengan demikian, suami dan istri yang sudah menikah dan mereka belum membuat perjanjian nikah pada saat dilakukannya akad nikah dapat menyatukan hartanya melalui kesepakatan bersama, kesepakatan ini dapat juga dilakukan sebelum akad nikah dilakukan sebagaimana perjanjian nikah, yang membedakan antara kesepakatan dan perjanjian nikah adalah dampak hukumnya, di mana apabila perjanjian nikah dilanggar pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menuntut pembatalan pernikahan, sedangkan dilanggarnya kesepakatan tidak memberikan konsekuesi demikian.

III. Pendapat ke tiga, Harta gono - gini diwujudkan melalui Urf.

Sejalan dengan pendapat kedua, yaitu memandang kepemilikan suami dan istri terpisah satu dengan yang lainnya. pendapat ketiga ini mengakui bahwa suami dan istri dapat menyatukan harta yang mereka miliki melalui syirkah dan perjanjian perkawinan. Tapi, pendapat ini melangkah lebih jauh dengan berupaya menemukan jalan untuk menerapkan konsep harta bersama melalui urf atau tradisi yang diakui oleh sebagian ulama sebagai salah satu sumber hukum yang sah dalam islam selain al quran, as sunnah, ijma dan qiyas.

urf atau tradisi adalah suatu kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat dalam sebuah wilayah tertentu, dan diikuti secara turun temurun baik berupa perkataan maupun perbuatan. istilah ini dikenal sebagai adat dalam masyarakat Indonesia.

Di antara tradisi yang bermacam - macam ini ada tradisi yang shahih, yaitu tradisi yang diperbolehka untuk diterapkan karena tidak bertentangan dengan prinsif prinsif yang sudah baku, tidak mendatangkan keburukan (mudharat) dan tidak menghilangkan kebaikan (maslahat) .

Pendapat ketiga ini memandang bahwa meskipun pada asalnya harta suami dan istri terpisah dan berdiri sendiri masyarakat muslim di sebuah wilayah dapat menyatukannya menjadi harta bersama melalui urf atau tradisi apabila kebiasaan yang demikian memang berlaku ditengah - tengah masyarakat. urf ini sebagai kesepakatan bersama masyarakat muslim yang mengikat selama tidak ada ketentuan yang lain, yang dengan demikian dapat dipandankan dengan syirkah. Khusus di Indonesia, sebagian pendukung pendapat ini memandang memungkinkan menerapkan harta bersama secara otomatis dalam pernikahan karena konsep harta bersama diyakini telah dikenal oleh banyak masyarakat di banyak wilayah di Indonesia.

IV. Harta Gono - Gini dalam undang - undang perkawinan.

Pada perinsif UUP mengakui dan merapkan konsep harta bersama, UUP  membuat pernyataan yang tegas bahwa seluruh harta yang didapatka selama masa perkawinan secara otomatis menjadi harta bersama. Pernyataan yang cukup tegas juga membatasi harta bersama dengan tidak memasukan ke dalamnya harta yang dibawa oleh masing - masing suami dan istri serta yang didapatkan secara khusus, misalnya berupa warisan atau hadiah, Dengan demikian menurut UUP semua harta yang didapatkan selama masa perkawinan menjadi harta bersama, kecuali harta yang dibawa oleh masing - masing suami dan istri sebelum akad nikah dan pendapatan yang bersifat khusus seperti warisan dan hadiah. Untuk memperteguh pembedaan ini, UUP mengakui hak masing - maesing suami dan istri untuk mengelola harta kepemilikannya masing - masing dan untuk harta bersama dibutuhkan persetujuan keduanya untuk melakukan tindakan hukum terhadap harta bersama tersebut.

Pasal 35

(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama

(2) Harta bawaan dari masing - masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing - masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing - masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Pasal 36

(1) Mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.

(2) Mengenai harta bawaan masing - masing , suami - istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.

KHI justru membuka bagian yang membahas mengenai harta bersama ini dengan dua pernyataan penting, yaitu bahwa di dalam konsep harta bersama itu tidak menutup kemungkinan adanya kepemilikan pribadi masing - masing suami dan istri dan bahwa pada dasarnya akad nikah (pernikahan) tidak memberikan dampak pada penyatuan harta.

Pasal 85

Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing - masing suami atau istri.

Pasal 86

(1) Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta istri karena perkawinan.

(2) Harta istri tetap menjadi hak istri dan dikuasai penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya.