Suatu pelaksanaa akad atau kontrak antara kedua belah pihak
juga harus didasarkan pada asas ; sukarela (iktiyari), menepati janji (amanah),
kehati-hatian (ikhtiyati), tidak berubah (luzum), saling menguntungkan,
kesetaraan (tasywiyah), transfaransi, kemampuan, kemudahan (taisir), iktikad
baik dan sebab halal.
Perinsip- perinsip tersebut sebenarnya hampir sama dengan
asas hukukm perjanjian berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
jadi bedanya akad syariah dengan perjanjian konvensional
adalah dalam akad syariah dianut perinsip yang tidak dianut oleh hukum
perjanjian pada hukum positif, yaitu:
1. Tidak berubah (konstan).
yang dimaksud tidak berubah (konstan) adalah mengenai nilai objek
jual belinya (dalam hal perjanjian jual beli atau proporsi bagi hasil (nisbah)
dalam hal perjanjian kerjasama bagi hasil. Pada konsep dasarnya, perinsip
syariah tidak menganggap uang sebagai komoditas. oleh karena itu, tidak dikenal
adanya prinsip time value of money . Jadi, uanjg Rp. 1 juta pada hari ini dan
uang Rp 1 juta pada tiga tahun lagi, nilainya tetap sama. Dalam hal bank
konvensional, uang Rp 1 juta pada hari ini berbeda nilainya dengan uang Rp 1
juta pada tiga tahun lagi. Ini karena adanya konsep "bunga".
Contoh : Dalam pembiayaan mobil yang dibiayai bank
konvensional dengan harga mobil Rp. 800 juta, seseorang harus membayar Rp . 800
juta ditambah bunga. Besarnya bunga bergantung pada lamanya periode pembayaran
cicilan. semakin lama periode cicilan , maka bunganya akan semakin besar.
sehingga dengan bunga 10 % pertahun, apabila periode pembayaran cicilan 1 tahun
, total harga mobil adalah Rp. 880 juta. periode 2 tahun , total harga mobil
adalah Rp. 960 juta, periode 3 tahun, total harga mobil adalah Rp. 1,040
milyard, dan seterusnya....
Sementara dalam konsep syariah, seseorang membayar harga
mobil Rp. 800 jt ditambah laba bank Rp 100 jt untuk semua priode cicilan.
artinya seseorang mengambil cicilan baik yang 1 tahun, 2 tahun ataupun 3 tahun,
pembayarannya sama Rp. 900 juta. Periode pembayaran cicilan bergantung pada
kesepakatan antara nasabah dan bank syariah.
2. Transparan.
Transparan artinya tidak ada tipu muslihat, semua hak dan
kewajiban masing - masinangg pihak diungkap secara tegas dan jelas dalam akad
perjanjian. Pengungkapan hak dan kewajiban ini terutama yang berhubungan dengan
resiko yang mungkin akan dihadapi masing-masing pihak. seperti contoh pembelian
mobil diatas, bank syariah (sebagai penjual) harus menyebutkan diawal perjanjian
bahwa harga pokok mobilnya sebesar Rp. 800 juta dan margin keuntungan yang dia
ambil sebesar Rp 100 juta. hal seperti itu harus dinyatakan dalam akad.
contohnya pada akad murabahah, bank
syariah selaku penjual harus menyebutkan berapa harga pokok barang yang
ditransaksikan dan berapa besar margin keuntungannya.
Rukun dan Syarat Sah Akad
Dalam pasal 22 Komplikasi Hukum Ekonomi Syariah, rukun dan
syarat akad hampir sama dengan syarat suatu perjanjian berdasarkan Pasal 1320
Kitab Undang - undang Hukum Perdata Barat (BW) yaitu;
yaitu;
- Individu berusia 18 tahun atau sudah pernah menikah.
- Badan hukum atau
badan usaha yang tidak berbadan hukum, yang tidak dinyatakan pailit berdasarkan
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
2. Objek akad harus amwal atau menawarkan jasa yang
dihalalkan, yang dibutuhkan oleh masing - masing pihak. Dalam hukum positif hal
ini disebut "causa yang halal" atau "sebab yang halal".
Dalam hukum syariah, harus halal, tidak boleh haram! itu sudah pasti. Sementara
hukum konvensional, ada hal yang dalam Islam adalah haram, masih bisa
dilakukan, contohnya perdagangan babi atau minuman keras.
3. Tujuan pokok akad.
Akad bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan
pengembangan usaha masing - masing pihak yang mengadakan akad. Dalam hukum
positif, hal ini di sebut "hal tertentu"
Karena harus adanya tujuan tertentu dalam pembuatan suatu
akan, objek yang diperjanjikan harus diuraikan secara jelas. Hal ini bertujuan
agar tidak terjadi perselisihan mengeni objek yang diperjanjikan.
4. Adanya kesepakatan.
Dalam hukum positif juga disebut syarat "sepakat"
. Kesepakatan dalam hukum positif dijadikan sebagai landasan lahirnya setiap
perjanjian dan harus diletakkan pada bagian awal perjanjian. Kesepakatan ini
juga merupakan salah satu syarat mutlak dalam akad syariah. Bahkan dalam hukum
kebiasaan masyarakat Arab, kesepakatan tersebut harus dinyatakan secara lisan
dan tegas, seperti dalam jual beli, yang diekspresikan dengan kata - kata
" Saya jual" dan disambut dengan kata - kata " Saya beli "
.
Rukun dan syarat Akad dalam konsep Syariah
1. Rukun Akad.
Merupakan prasyarat penting yang harus ada dalam setiap
akad. tidak adanya salah satu unsur dalam rukun akad tersebut dapat
mengakibatkan batalnya suatu akad. Dalam setiap akad syariah, rukun akad yang
harus ada adalah: subjek akad(aqid) , objek yang diperjanjikan (al-ma'qud), dan
sepakat yang dinyatakan (shghatul aqad atau lebih dikenal dengan ijab qabul.
2. Syarat Akad.
Merupakan syarat untuk dapat dilaksanakannya suatu akad,
seperti halnya syarat sah perjanjian berdasarkan Kitab Undang - undang Hukum
Perdata Barat, syart pelaksanaan suatu akad meliputi:
- Syarat subjektif, atau pihak - pihak yang melaksanakan
akad. sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, subjek akad harus "
cakap" untuk melakukan perbuatan hukum dan sepakat untuk membuat suatu
akad.
- Syarat objektif, atau syarat atas objek yang diperjanjikan
dalam akad. Dalam setiap akad, objek yang diperjanjikan harus amwal (halal).
Selain itu, objek harus merupakan barang yang secara perinsip sudah dimiliki
oleh pihak yang akan menyerahkan/menjualnya.
Pembatasan dan Larangan dalam Akad Syariah.
Akad syariah pada dasarnya juga menganut atas kebebasan
berkontrak seperti pada hukum positif, yaitu para pihak bebas melakukan
perjanjian dalam bentuk apa saja, sepanjang tidak melanggar syariat Islam,
peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan kesusilaan. Jadi yang membedakan
dengan asas kebebasan berkontrak yang dianut dalam hukum positif adalah aturan
syariat Islam, yang melarang dibuatnya suatu perjanjian yang mengandung unsur ;
- Maisir (spekulasi atau judi)
- Gharar (tipu muslihat)
- Riba (bunga)
- Bathil (kejahatan), serta tidak pula mengandung
- Risywah (suap) dan objek yang haram.
Dalam peraturan Bank Indonesia No. 7/46/PBI/2005 tentang akad
yang berkaitan dengan perhimpunan dana dan penyaluran dana bagi bank yang
melaksanakan perinsip syariah,larangan tersebut juga ditegaskan lebih lanjut.

