Kantor Notaris dan PPAT Eti Susanti,S.H,M.Kn beralamat di Jalan raya Senggigi KM 8 Komplek ruko desa Meniting kecamatan Batulayar Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat --- Notaris/PPAT SK Menteri Hukum & HAM No : AHU-623.AH.02.01 Thn 2011 , Tanggal 08 September 2011--- Notaris di bidang Perkoperasian No. 152/Sert./M.KUKM.2/IX/2011-----------------------

Asas dan Perinsip Akad Pembiayaan Syariah

 Suatu pelaksanaa akad atau kontrak antara kedua belah pihak juga harus didasarkan pada asas ; sukarela (iktiyari), menepati janji (amanah), kehati-hatian (ikhtiyati), tidak berubah (luzum), saling menguntungkan, kesetaraan (tasywiyah), transfaransi, kemampuan, kemudahan (taisir), iktikad baik dan sebab halal.

Perinsip- perinsip tersebut sebenarnya hampir sama dengan asas hukukm perjanjian berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

jadi bedanya akad syariah dengan perjanjian konvensional adalah dalam akad syariah dianut perinsip yang tidak dianut oleh hukum perjanjian pada hukum positif, yaitu:

1. Tidak berubah (konstan).

yang dimaksud tidak berubah (konstan) adalah mengenai nilai objek jual belinya (dalam hal perjanjian jual beli atau proporsi bagi hasil (nisbah) dalam hal perjanjian kerjasama bagi hasil. Pada konsep dasarnya, perinsip syariah tidak menganggap uang sebagai komoditas. oleh karena itu, tidak dikenal adanya prinsip time value of money . Jadi, uanjg Rp. 1 juta pada hari ini dan uang Rp 1 juta pada tiga tahun lagi, nilainya tetap sama. Dalam hal bank konvensional, uang Rp 1 juta pada hari ini berbeda nilainya dengan uang Rp 1 juta pada tiga tahun lagi. Ini karena adanya konsep "bunga".

Contoh : Dalam pembiayaan mobil yang dibiayai bank konvensional dengan harga mobil Rp. 800 juta, seseorang harus membayar Rp . 800 juta ditambah bunga. Besarnya bunga bergantung pada lamanya periode pembayaran cicilan. semakin lama periode cicilan , maka bunganya akan semakin besar. sehingga dengan bunga 10 % pertahun, apabila periode pembayaran cicilan 1 tahun , total harga mobil adalah Rp. 880 juta. periode 2 tahun , total harga mobil adalah Rp. 960 juta, periode 3 tahun, total harga mobil adalah Rp. 1,040 milyard, dan seterusnya....
Sementara dalam konsep syariah, seseorang membayar harga mobil Rp. 800 jt ditambah laba bank Rp 100 jt untuk semua priode cicilan. artinya seseorang mengambil cicilan baik yang 1 tahun, 2 tahun ataupun 3 tahun, pembayarannya sama Rp. 900 juta. Periode pembayaran cicilan bergantung pada kesepakatan antara nasabah dan bank syariah.

2. Transparan.

Transparan artinya tidak ada tipu muslihat, semua hak dan kewajiban masing - masinangg pihak diungkap secara tegas dan jelas dalam akad perjanjian. Pengungkapan hak dan kewajiban ini terutama yang berhubungan dengan resiko yang mungkin akan dihadapi masing-masing pihak. seperti contoh pembelian mobil diatas, bank syariah (sebagai penjual) harus menyebutkan diawal perjanjian bahwa harga pokok mobilnya sebesar Rp. 800 juta dan margin keuntungan yang dia ambil sebesar Rp 100 juta. hal seperti itu harus dinyatakan dalam akad. contohnya pada  akad murabahah, bank syariah selaku penjual harus menyebutkan berapa harga pokok barang yang ditransaksikan dan berapa besar margin keuntungannya.

Rukun dan Syarat Sah Akad

Dalam pasal 22 Komplikasi Hukum Ekonomi Syariah, rukun dan syarat akad hampir sama dengan syarat suatu perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang - undang Hukum Perdata Barat (BW) yaitu;

1. Pihak - pihak yang berakad harus memiliki kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum.
yaitu;
-  Individu berusia 18 tahun atau sudah pernah menikah.
- Badan hukum atau badan usaha yang tidak berbadan hukum, yang tidak dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

2. Objek akad harus amwal atau menawarkan jasa yang dihalalkan, yang dibutuhkan oleh masing - masing pihak. Dalam hukum positif hal ini disebut "causa yang halal" atau "sebab yang halal". Dalam hukum syariah, harus halal, tidak boleh haram! itu sudah pasti. Sementara hukum konvensional, ada hal yang dalam Islam adalah haram, masih bisa dilakukan, contohnya perdagangan babi atau minuman keras.

3. Tujuan pokok akad.
Akad bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan pengembangan usaha masing - masing pihak yang mengadakan akad. Dalam hukum positif, hal ini di sebut "hal tertentu"
Karena harus adanya tujuan tertentu dalam pembuatan suatu akan, objek yang diperjanjikan harus diuraikan secara jelas. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi perselisihan mengeni objek yang diperjanjikan.

4. Adanya kesepakatan.
Dalam hukum positif juga disebut syarat "sepakat" . Kesepakatan dalam hukum positif dijadikan sebagai landasan lahirnya setiap perjanjian dan harus diletakkan pada bagian awal perjanjian. Kesepakatan ini juga merupakan salah satu syarat mutlak dalam akad syariah. Bahkan dalam hukum kebiasaan masyarakat Arab, kesepakatan tersebut harus dinyatakan secara lisan dan tegas, seperti dalam jual beli, yang diekspresikan dengan kata - kata " Saya jual" dan disambut dengan kata - kata " Saya beli " .

Rukun dan syarat Akad dalam konsep Syariah


1. Rukun Akad.
Merupakan prasyarat penting yang harus ada dalam setiap akad. tidak adanya salah satu unsur dalam rukun akad tersebut dapat mengakibatkan batalnya suatu akad. Dalam setiap akad syariah, rukun akad yang harus ada adalah: subjek akad(aqid) , objek yang diperjanjikan (al-ma'qud), dan sepakat yang dinyatakan (shghatul aqad atau lebih dikenal dengan ijab qabul.

2. Syarat Akad.
Merupakan syarat untuk dapat dilaksanakannya suatu akad, seperti halnya syarat sah perjanjian berdasarkan Kitab Undang - undang Hukum Perdata Barat, syart pelaksanaan suatu akad meliputi:

- Syarat subjektif, atau pihak - pihak yang melaksanakan akad. sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, subjek akad harus " cakap" untuk melakukan perbuatan hukum dan sepakat untuk membuat suatu akad.

- Syarat objektif, atau syarat atas objek yang diperjanjikan dalam akad. Dalam setiap akad, objek yang diperjanjikan harus amwal (halal). Selain itu, objek harus merupakan barang yang secara perinsip sudah dimiliki oleh pihak yang akan menyerahkan/menjualnya.

Pembatasan dan Larangan dalam Akad Syariah.

Akad syariah pada dasarnya juga menganut atas kebebasan berkontrak seperti pada hukum positif, yaitu para pihak bebas melakukan perjanjian dalam bentuk apa saja, sepanjang tidak melanggar syariat Islam, peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan kesusilaan. Jadi yang membedakan dengan asas kebebasan berkontrak yang dianut dalam hukum positif adalah aturan syariat Islam, yang melarang dibuatnya suatu perjanjian yang mengandung unsur ;

- Maisir (spekulasi atau judi)
- Gharar (tipu muslihat)
- Riba (bunga)
- Bathil (kejahatan), serta tidak pula mengandung
- Risywah (suap) dan objek yang haram.

Dalam peraturan Bank Indonesia No. 7/46/PBI/2005 tentang akad yang berkaitan dengan perhimpunan dana dan penyaluran dana bagi bank yang melaksanakan perinsip syariah,larangan tersebut juga ditegaskan lebih lanjut.